Lama Ngga Posting di blog ini banyak cerita tentang Kadang Temanggungan di Penjuru dunia :) waktu balik Temanggung kaget lihat TV sebesar Gaban :D ada di alon-alon Temanggung, asik juga sih lihat bola waktu Final Indonesia Vs Malaysia. di alon-alon Temangung jadi bisa nonton bareng. Ternyata kalau siang TV nya berisi Iklan dan Info Pemerintah Temanggung dan Salah satunya Gambar Jadul di Blog ini, seneng Blog Temanggung City bisa menjadi bagian dari Kabupaten Temanggung dan sedih yang punya blog ngga bisa tenar :D [just joke, saya menulis untuk berbagi cerita dan bersahabat] , untuk postingan baru penulis belum bisa update karena belum balik ke Temanggung, salam persahabatan buat Kadang temanggung se- Indonesia Raya

untuk foto jadul lihat di sini

Kerusuhan di Temanggung

February 14, 2011

Kerusuhan di Temanggung berita buruk… apa berita baik…

Berita buruk , Temanggung selalu menjadi Berita Nasional dengan beberapa kabar tentang Korupsi, Teroris dan terbaru Kerusuhan SARA. berita baik, karena Temanggung semakin dikenal, tidak seperti yang anda baca temanggung merupakan kota kecil yang menarik dengan keindahan panorama Alam Pegunungan dan budaya jawa yang menarik.  Teloransi Beragama yang baik, buktikan dan datang ke Temanggung Bersenyum.

Cerita di balik Kerusuhan  Temanggung

Kabupaten Temanggung kembali berduka dengan terjadinya kerusuhan di temanggung setelah sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung terhadap tersangka Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur.  Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Awal Penangkapan

Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H Bambang Suryoko.

Warga yang mengetahui perbuatan Richmond (Antonius Richmond Bawengan), bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.

Persidangan

Pada tanggal 21 November 2010. Oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).

Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.

Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai denga tuntutan jaksa.

Kerusuhan

Setelah pembacaan Vonis hukuman 5 (lima) tahun penjara terhadap tersangka Antonius Richmond Bawengan asal Manado yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, MassaTerprovokasi sekolompok orang yang memecah kaca di Pengadilan Negeri Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti pembakaran ban di tiga titik di lingkungan Pengadilan. Tidak diketahui dari mana ban itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan seksama oleh petugas menggunakan metal detector.



Sebuah mobil Polri milik kesatuan Dalmas bernomor 1803-IX bagian depannya juga terbakar. Tak jauh dari lokasi mobil Dalmas, mobil Daihatsu Carry berwarna silver bagian depannya tampak ringsek. Sebagian tembok pengadilan ada yang hancur.

Dua gereja dan satu sekolah Kristen “Graha Sakinah” di Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Tak hanya membakar bangunan massa juga membakar enam motor dan tiga mobil yang ada di Gereja Pantekosta yang terletak di jalan S Parman, Temanggung

Pernyataan Bapak Bupati Temanggung

Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi menegaskan bahwa kerusuhan massa yang terjadi usai sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, pada Selasa 8 Februari 2011 kemarin bukan konflik antar agama tetapi kasus pidana murni. Oleh karena itu kepada segenap lapisan masyarakat diminta tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Ia menyampaikan hal tersebut pada pertemuan dengan sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di rauang Gajah pendopo jenar Setda KabTemanggung Rabu kemarin  9 Februari 2011 . Hadir dalam kesempatan tersebut Danrem 072 Pamungkas Kolonel Kav Sumedy sekaligus mewakili Pangdam Diponegoro, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan sejumlah tokoh agama.

tulisan dari berbagai sumber

Temanggungcity.com

February 8, 2010

Tak terasa hampir 2 tahun blog Temanggungcity.wordpress.com berdiri :) dan merupakan waktu yang lama untuk menjalin persahabatan antar kadang Temanggung di perantauan di semua tempat di dunia, mencari harapan baru untuk masa depan. yang masih diingat mereka adalah tempat masa kecil beranjak dewasa dan terbersit untuk kembali untuk kotaku temanggung tercinta. Blog ini sekarang berpindah dengan alamat baru www.temanggungcity.com yang merupakan awal baru berdirinya Komunitas Temanggung di dunia online, mencari sahabat bukan lawan, mendapakan cerita di perantauan. dari sini penulis banyak mengenal kadang temanggung yang sukses dan terkenal, yang walaupun kita belum pernah bertemu tapi hati kita tetap menyatu untuk Temanggung. www.temanggungcity.com telah hadir tanpa anda semua www.temanggungcity.com tak akan pernah ada. dari dukungan kadang temanggung www.temanggungcity.com hadir dan membawa citra Temanggung semakin dikenal di indonesia dan dunia.

link ke www.temanggungcity.com

Penulis
Agung Biantoro

JOGOREKSO Community

December 3, 2009

JOGOREKSO COMMUNITY

MISSION And VISSION :
- Menjaga dan mempertahankan Keseimbangan alam untuk masa depan
- Memanfaatkan alam tanpa merusaknya
- Mengali potensi alam utuk kesejahteraan masyarakat

JOGOREKSO COMMUNITY ORGANISASI

– Terdiri dari sekumpulan pemuda pencinta alam di lembah sindoro dan sumbing yang tergabung dalam satu wadah pencinta alam

FOCCUSS ( Forum Communication For Sindoro And Sumbing )

Struktur ke organisasian JOGOREKSO COMMUNITY

Terdiri dari Koordinasi internal commuity dan exsternal community , serta pengembangan fisik dan non fisik Community

JOGOREKSO COMMUNITY PLANING PROGRAM

Jangka Pendek
- Mendukung dan melaksanakan pembenahan serta penghijauan di Sindoro Sumbing
- Mensatukan seluruh pencinta alam yang ada di Temanggung dalam satu HATI
- Mengali potensi wisata alam di masing – masing sub regional ke anggotaan

Jangka menengah
- Menjadi Sindoro dan Sumbing sebagai tujuan wisata yang handal tanpa merusaknya
- Membuat paket wisata serta pemanfaata HBK ( hasil hutan bukan kayu untuk masyarakat )sekitar Sindoro dan Sumbing
- Menjadikan Sindoro dan Sumbing Kopi plantation Priority
- Sosialisasi Tentang Global Warning dan SAMPAH
- Memberantas ketidak adilan yang memanfaatkan alam dan lingkungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok semata

Jangka panjang
- Re organisasi Community dengan Omoeba sistem
- memanfaatakan mikro hidro untuk pengairan dan pengadaan air bersih sistem masyarakat

* menjadikan JOGOREKSO menjadi Lembaga Swadaya Masrakat yang berpayung hukum yang kuat

JOGOREKSO COMMUNITY Sekretariat Jl.parakan – Wonosobo km 9.5 Kledung Temanggung
Phone 0813 9297 3130

UNDANGAN
SOLIDARITAS SATU HATI UNTUK SINDORO DAN SUMBING LESTARI
PENANAMAN BERSAMA DESEMBER TRADISIONAL EVENT DI LEMBAH SINDOR STAR LEMBAH SINDORO DESA TLAHAB ,KLEDUNG 29 – 31 Desember 2009
INFO KONTAK JOGOREKSO cp/ZUNIYANTO 0813 9297 3130.ada lomba Photo dan desain stiker dengan tema lingkungan hidup Daftarkan segera ( Di Best FM RADIO Jl,Randu sari Kav,5 parakan Temanggung.) kapan lagi kita akan selamatkan kalau tidak di mulai sekarang.terimakasih

info link http://www.temanggungcity.com

Buat Kadang Temanggung yang berada di Nusantara dan juga yang sekarang berada di belahan dunia ;) apa pun kita masih bersaudara. Jadikan Group FaceBook TemangungCity ini sebagai media untuk saling berbagi tentang berita Temanggung, Jawa Tengah , Indonesia yang kita cintai. TemanggungCity hanya sebagai media untuk membantu Kadang Temanggung saling berinteraksi bersama dalam komunitas Cah Temanggung yang sekarang di FaceBook ada ribu-an jumlahnya, dan semoga dalam Group TemanggungCity kita bisa berbagi dan bertemu.
Gabung Sekarang yuk

Klik gambar di samping Kanan dan Bawah ini

Buat masyarakat indonesia, Temanggung khususnya, pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas 2009 sepertinya kita harus lebih tertib lagi dan selalu melengkapi Kendaraan bermotor dengan surat-surat berkendara. ada cerita seorang teman yang tidak membawa SIM , STNK dan melanggar Lampu Merah, di tilang Rp. 250.000 x 3 = Rp. 750.000. bayangkan kalau dompet hanya ada uang bensin Rp 50.000 ?

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai dendapaling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagiyang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

silahkan anda
DOWNLOAD DAN BACA
UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009

Pada tanggal 21 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan Daftar Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II , dan dalam kepemimpinan ini SBY yang kedua ini, semoga SBY dan para kabinetnya bisa mengemban amanat rakyat Indonesia.

MENTERI KOORDINATOR

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Sekretaris Negara : Sudi Silalahi

MENTERI DEPARTEMEN

1. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
5. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
6. Menteri ESDM: Darwin Saleh
7. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
9. Menteri Pertanian : Suswono
10. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Setianingsih
16. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama : Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
20. Menteri Komunikasi dan Informasi : Tifatul Sembiring

MENTERI NEGARA

1. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
2. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
3. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional : Armida Alisjahbana
8. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
9. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
10. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa

PEJABAT SETINGKAT MENTERI

1. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
2. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
3. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengedalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto.(EPN)

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Temanggung ke-175 Kabupaten Temanggung Propinsi Jawa Tengah akan mengelar Festival Budaya Temanggung 2009. festival ini akan diikuti oleh 91 kelompok yang melibatkan sedikitnya 900 seniman tradisional. Acara hari Minggu, 15 Nopember 2009 dan lokasi di sepanjang jalan R. Suprapto – alon-alon dan ke arah Barat di jalan MT Haryono. panjang lokasi yang digunakan lebih dari 1 km dan nantinya para penonton yang akan aktif untuk memilih sendiri kesenian yang disukai. Pembukaan akan dilakukan di alon-alon pukul 09.00 Wib.

31 jenis kesenian antara lain sorengan, kubro, prajuritan, kuda lumping, rebana, barsomah dan lain-lain. Juga akan ditampilkan kesenian cengklungan khas Temanggung yang saat ini sudah hampir punah. cengklungan, masih kata Anteng, adalah irama musik yang muncul karena petikan tali pada caping besar yang biasa digunakan oleh para pengembala itik.

info temanggungkab

Pendaftaran CPNS Temanggung

October 26, 2009

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2009

NOMOR Nomor : 811 / 4077 Tanggal 26 Oktober 2009

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
untuk formasi tahun 2009, yang pelaksanaannya secara serentak.
Formasi yang tersedia/lowong, ketentuan lebih rinci dan ketentuan lain sehubungan
dengan proses pengadaan CPNSD Tahun 2009 dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

Pendaftaran dapat dilaksanakan hanya dengan memilih 1 (satu) cara dari 2 (dua) cara yang
disediakan, yaitu :

a. Pendaftaran secara On Line

Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober
pukul 00.00 s.d 9 Nopember 2009 pukul 24.00 WIB melalui
http://www.cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata serta mencetak formulir
Pendaftaran kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan melalui
jasa POS, setelah pendaftaran on line dilakukan.

b. Pendaftaran melalui Jasa POS

Langsung mengirim berkas pendaftaran kepada Panitia Pengadaan Provinsi/Kabupaten/Kota
pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009

UNTUK MELIHAT BROSUR PENGUMUMAN BISA DOWNLOAD DI SINI
DOWNLOAD

Sekretaris DPRD Suprantio, SH menjelaskan, sesuai hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu ditetapkan unsur pimpinan Dewan hasil Pemilu Legeslatif 2009. Pimpinan terdiri ketua Drs. Bambang Soekarno dari PDI Perjuangan, didampingi 3 Wakil Ketua masing-masing Mukhamdi (PAN) Drs. Tunggul Purnomo (Partai Golkar), dan Muh Amin, S Ag (PKB). Mereka akan memangku jabatan masa bakti 2009-2014.
Dia mengemukakan, ditetapkannya Drs. Bambang Soekarno sebagai Ketua DPRD dilakukan sesuai ketentuan yakni berasal dari PDIP yang merupakan Parpol peroleh kursi dan suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2009 PDIP mendapat jatah 7 kursi Dewan sama seperti yang diperoleh PAN namun dukungan suaranya lebih banyak sehingga berhak menduduki jabatan Ketua. Sedang PAN memperoleh jabatan Wakil Ketua. Demikian halnya Partai Golkar dan PKB yang sama-sama mendapat 6 kursi dewan, juga menempatkan kadernya menjadi Wakil Ketua.
Jabatan sebagai Ketua bagi Bambang Soekarno kali ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya secara berturut-turut menduduki jabatan yang sama periode 1999-2004 dan 2004-2009. Selain itu, Bambang Soekarno saat ini juga menduduki jabatan Ketua DPC PDI P Temanggung. Demikian pula Drs. Tunggul Purnomo menjadi Wakil Ketua kali kedua setelah sebelumnya pada periode 2004-2009 menduduki jabatan yang sama. Yang bersangkutan saat ini juga menjadi ketua DPD II Partai Golkar Temangung Sedang bagi Mukhamdi dan Muh Amin menduduki jabatan Wakil Ketua merupakan yang pertama kali.

info temanggungkab

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.