Temanggung city

Perjalanan Kecil di Bumi Pala Temanggung

50 TAHUN SMAN I TEMANGGUNG

REUNI AKBAR 50 TAHUN SMAN I TEMANGGUNG
“Together in Harmony”

ACARA :
SMANSA FAIR 24 – 28 Juni 2009
- Pameran Multi Media (IT)
- Bazaar Buku
- Pameran Lukisan
- Parade Band
- Festival Kuriner Khas Temanggung
OLIMPIADE FISIKA, MATEMATIKA DAN BAHASA INGGRIS TINGKAT
SLTP
24 – 27 Juni 2009
LOMBA LARI 5 KM TINGKAT SLTA SE KAB. TEMANGGUNG
24 – 27 Juni 2009
LOMBA MENULIS KARYA ILMIAH TINGKAT SLTP, SLTA DAN
MAHASISWA SE KAB. TEMANGGUNG
24 – 27 Juni 2009
LOMBA PIDATO BAHASA INGGRIS TINGKAT SLTA SE KAB.
TEMANGGUNG
24 – 27 Juni 2009
SEMINAR PENDIDIKAN, KEPEMIMPINAN, IT SERTA PERTANIAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP
24 – 27 Juni 2009
BAKTI SOSIAL, 24 – 27 Juni 2009
- Khitanan Massal
- Anjangsana ke Panti Asuhan
JALAN SANTAI, 27 Juni 2009
MUKERNAS PASMAN, 27 Juni 2009
ANJANGSANA, 27 Juni 2009
- Tali asih kepada mantan guru, pegawai TU dan penajaga sekolah
- Pemberian Cinderamata kepada guru
PERESMIAN PERPUSTAKAAN “THE YOU GWAN”
28 Juni 2009
PENTAS SENI DAN BUDAYA, 28 Juni 2009
Guna mensukseskan acara ini, partisipasi dan sumbangan dapat dikirimkan melalui
rekening panitia :
- Bank mandiri K.C Kebayoran Lama, Jakarta. No. rek : 1010005581309 An. Hendro
Darmojuwono
- Bank BCA, K.C Palmerah, Jakarta. No. rek : 2291191080 An. Hendro Darmojuwono
SEKRETARIAT :
- JAKARTA, Villa Galaxi, Blok A1 – 18 Bekasi Selatan, Phone : (021) 8206838, HP :
08129636347, Fax : (021) 57853377
- TEMANGGUNG, Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Temanggung, Jl. A. Yani
No. 32, Phone : (0293) 491004 pesawat 1321.

May 5, 2009 Posted by temanggungcity | Info Temanggung | , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 5 Comments

Panwaslu Temanggung menertibkan atribut Partai

Memasuki masa tenang hari pertama tanggal 6 April 2009, Panitia Pengawas Pemilu

(Panwaslu) Kabupaten Temanggung dengan didukung Dinas/Instansi terkait langsung action menertibkan atribut Partai Politik yang dipasang di setiap sudut kota maupun kecamatan.

Dengan melibatkan Dinas/Instansi terkait seperti Satpol PP, DPU, Kesbangpol linmas dan KPU, penertiban dibagi dalam 2 tim dengan susunan masing-masing tim adalah : Tim 1 yang terdiri dari Panwaslu, KPU Satpol PP dan Kesbangpol linmas dengan route dari Kecamatan Pringsurat, Pare, Kota Temanggung dan Kecamatan Bulu; sedangkan Tim 2 yang terdiri dari Panwas, Satpol PP, Kesbangpol linmas serta didukung oleh tenaga harian lepas yang dibiayai oleh Panwaslu menertibkan atribut Parpol di route Kecamatan Kedu, Parakan, Kecamatan Ngadirejo dengan menyisir pinggiran Kota Temanggung dari arah barat.

Pengamatan KPU Kabupaten Temanggung sudah banyak Parpol yang berinisiatif menertibkan atributnya masing-masing sejak Minggu malam sekitar jam 20.00 Wib, karena dipihak KPU sendiri sejak jam 19.30 Wib sudah mencabuti bendera Parpol yang dipasang oleh KPU di 8 titik, yaitu di Kecamatan Kranggan 1 titik, Kota Temanggung 4 titik, Kecamatan Kedu 1 titik, Kecamatan Parakan 1 titik dan Kecamatan Ngadirejo 1 titik.

Keseluruhan atribut yang ditertibkan oleh tim gabungan yang dikoordinir Panwaslu disimpan di Kantor Panwaslu yang beralamat di BLK Maron Jalan Gajah Mada Nomor 76 Temanggung dan bagi Parpol yang masih akan membutuhkan dapat mengambilnya di Kantor Panwaslu.

Info kpu Temanggung

Tulisan ini bisa di lihat di disini

April 7, 2009 Posted by temanggungcity | Berita | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | No Comments Yet

121 TENAGA HONORER KABUPATEN TEMANGGUNG MENERIMA SK CPNS

Dalam rangka tindak lanjut dari PP No. 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Formasi Tahun 2008 dari BKN mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 133 orang dari tenaga Honorer dari Tenaga Administrasi lain.
Dari 133 orang untuk formasi tambahan tahun 2008 dengan perincian 9 orang golongan III, 34 orang golongan II dan 90 orang golongan I. Akan tetapi sampai saat ini yang telah mendapatkan persetujuan NIPnya baru sejumlah 121 orang dengan rincian 9 orang golongan III, 30 orang golongan II dan 82 orang golongan I, dan 12 orang masih dalam proses di BKN yang disebabkan berbagai macam permasalah dan telah dicukupi kekurangan berkasnya.
Dalam sambutanya di Graha Bhumi Phala Senin (30/3) Bupati Temanggung Drs. H. Hasyim Afandi menyampaikan bahwa pengadaan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan suatu hal yang wajar sebagai konsekuensi dari proses mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Mutasi yang dimaksud adalah adanya PNS yang telah dan akan memasuki masa purna tugas/pensiun.
Selanjutnya berpesan bahwa syukur memang sangat ringan untuk diucapkan namun sebenarnya syukur akan sangat baik bila diwujudkan, wujud syukur yang baik adalah ketika menyadari dan mampu melaksanakan tugas pekerjaan dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilandasi keiklasan. Pengangkatan dari tenaga honorer menadi CPNS diharapkan menjadi motifator dalam melaksanakan tugas, tandasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum menjadi Pegawai negeri sipil masih melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun. Dalam masa ini CPNS akan dinilai persyaratan, kecakapan, sikap dan perilakunya. Jadi pada masa tersebut CPNS bisa di berhentikan dan tidak dapat diangkat menjadi PNS kalau persyaratan tidak dapat dipenuhi.

Info www.temanggungkab.go.id

March 31, 2009 Posted by temanggungcity | Berita | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 3 Comments

Sate Madura Temanggung

sate-madura

Sate madura ini berlokasi di depan Lippobank perempatan obl terminal lama temanggung.
sate ayam dan lontong adalah menunya, rasanya khas karena di olah oleh penjual yang asli madura,
dan pakai daun pisang untuk piringnya.
soal harga tidak masalah mau Rp.3000 atau Rp.5000 pasti di juali, lumayan untuk isi perut di kota temanggung yang dingin.

March 17, 2009 Posted by temanggungcity | Kuliner | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 2 Comments

Pembangunan SMKN 1 Tembarak

Pada Tanggal 16 Februari 2008 Mendiknas RI Bp Prof. DR. Bambang Sudibyo, MBA meresmikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) 1 Tembarak Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dengan Jurusan keahlian Rekayasa Perangkat Lunak dan elektonika Industri

temanggung-26

temanggung-25

temanggung-27

March 10, 2009 Posted by temanggungcity | fotografi | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | No Comments Yet

Guntur Soehardjanto

guntur

Guntur Soehardjanto, sutradara kelahiran Temanggung (Jawa Tengah) pada tahun 1976 silam. ia adalah seorang sutradara asal Indonesia. Film sinetron kelima arahannya, Juli di Bulan Juni, berhasil meraih sembilan penghargaan dalam Festival Film Indonesia 2005, termasuk Sutradara Terbaik. Selain Juni di Bulan Juli, FTV lainnya yang berjudul SEBATAS AKU MAMPU juga meraih penghargaan sebagai Best Film di FFI 2006. Karya FTV lainnya yang berjudul UJANG PANTRY, meskipun tidak mendapatkan penghargaan, tetapi mendapatkan respon yang sangat positif dan memperoleh banyak penggemar. Guntur baru saja menyelesaikan film layar lebar pertamanya, yang berjudul OTOMATIS ROMANTIS. Rencananya film ini akan ditayangkan di bioskop pada Januari 2008. Film ini dibintangi Tora Sudiro dan Marsha Timothy

foto www.whatzup-online.com

March 5, 2009 Posted by temanggungcity | Cah Temanggung | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 6 Comments

Tugas dan Kewenangan KPU

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
3. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
4. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
5. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum

March 5, 2009 Posted by temanggungcity | pemilu 2009 | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | 2 Comments

mensosialisasikan Pemilu 2009

Sebanyak 26 Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organizations (CSO’s) akan menjadi agen sosialisasi KPU dalam mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Ke-26 organisasi ini akan memfokuskan sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih kepada pemilih pemula, perempuan, masyarakat marjinal dan pemilih dengan kebutuhan khusus (penyandang cacat, pemilih di daerah terpencil, dan kelompok lain yang terpinggirkan).

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan, KPU saat ini sudah dan sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa-desa.

“Kegiatan ini diharapkan lebih memaksimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang selama ini dianggap belum maksimal,” ujar Hafiz pada acara pengumuman 26 CSO’s yang akan menjadi pelaksana sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat, di Hotel Borobudur, Jakarta (26/02).

Point-point penting yang harus disosialisasikan menurut Hafiz adalah tata cara penandaan surat suara, kapan hari dan tanggal pemilihan, dan Pendidikan Pemilih mengenai pentingnya Pemilu sebagai sarana efektif untuk kemajuan bangsa.

Mengenai penandaan, sosialisasi tetap satu kali (pada nama calon), namun apabila ditemukan penandaan lebih dari satu kali (menandai calon dan partai politiknya) dianggap sah. “Sosialisasinya tetap satu kali (pada nama calon),” jelas Hafiz.

Mengenai tata cara penandaan, sosialisasinya adalah mencentang, mencontreng (√ ) atau sebutan lainnya. Namun, jika ditemukan bentuk pemberian tanda lain pada surat suara, seperti tercoblos, tanda silang (x), tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suara tetap dianggap sah.

Pendidikan Pemilih bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami teknis Pemilu, tetapi juga hal substantif dari Pemilu. “Satu suara nilainya sangat besar. Orang yang datang ke TPS punya jasa yang sangat besar untuk mengubah bangsa ini,” ujar Hafiz.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama KPU dengan United Nations Development Programme (UNDP). Ke-26 CSO’s ini berasal dari berbagai jenis organisasi dan dari berbagai daerah di Indonesia. Lewat program ini sosialisasi Pemilu dan pendidikan Pemilih ke seluruh masyarakat Indonesia akan lebih intensif. “Bulan Maret ini gerakan sosialisasi pemilu dan Pendidikan Pemilih akan lebih gencar dan intensif dilakukan,” ujar Hafiz

info www.kpu.go.id

March 5, 2009 Posted by temanggungcity | pemilu 2009 | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | No Comments Yet

Pembuatan KTP di Temanggung

1. PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK BARU

BAGI PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI KK-SIAK (KK BIRU)

PEMOHON
Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.

Lampiran-lampiran persyaratan terdiri dari :
Surat pengantar dari Ketua RT/RW/Kadus;
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.07) dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Lama (KTP kuning); (jika KTP hilang bawa surat Keterangan dari Kepolisian).
- Pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan yang diserahkan oleh pemohon setelah dianggap benar dan valid, Petugas Kecamatan (Operator) memanggil Pemohon untuk di foto (menggunakan foto digital).
Petugas Kecamatan melakukan perekaman data/Entry data KTP dan Cetak KTP serta penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemohon KTP.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.

2. PEMOHON KARTU TANDA PENDUDUK YANG BELUM MEMPUNYAI KK-SIAK

PEMOHON

- Mengisi Formulir F-1.01, F-1.06 dan F-1.07 dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.

Lampiran-lampiran persyaratan antara lain :
- Surat Pengantar dari KEtua RT/RW/Kadus;
- Foto copy KK lama (warna merah asli);
- KTP lama (KTP Kuning) bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
- Foto copy Akta Kelahiran, Bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Ijazah terakhir, bagi KK dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Akta PErceraian/Surat Cerai bagi yang cerai;
- Pas foto ukuran 2×3 cm : 2 lembar.

DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.

KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi setelah dianggap lengkap dan valid, Petugas Kecamatan memanggil Pemohon untuk Di foto.

WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.

3. PERMOHONAN KTP BAGI YANG KEHILANGAN KTP
Pemohon yang kehilangan KArtu Tanda Penduduk, Maka Penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian;
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar;
- Foto copy KK-SIAK.

4. PERMOHONAN KTP BAGI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA

Pemohon KTP yang habis masa berlakunya/perpanjangan, maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar dari RT;
- Formulir F.1-07 yang teah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Asli (14 hari sebelum masa berlakunya habis untuk mengajukan permohonan perpanjangan KTP) permohonan KTP setelah habis masa berlakunya dikenai denda administrasi.

5. PERMOHONAN KTP BAGI YANG MENGALAMI PERUBAHAN BIODATA
Pemohon KArtu TAnda Penduduk yang mengalami perubahan biodata penduduk maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP SIAK Asli;
- Surat Keterangan Perubahan data Kependudukan F.1-05;
- Lampiran Bukti Perubahan Biodata, misalnya : status belum kawin berbahan menjadi kawin maka dilampiri Surat Nikah/Akta Perkawinan;

6. PERMOHONAN KTP BAGI PENDATANG BARU
Pemohon Kartu Tanda Penduduk bagi pendatang baru, maka penerbitan KTP setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Foto copy KK-SIAk (yang akan membuat KTP sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK) sehingga harus membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu lihat persyaratan membuat KK bagi pendatang baru (numpang KK atau membuat KK sendiri);
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri foto 2×3 cm : 2 lembar;
- Surat keterangan Pindah Datang yang masih berlaku.

data dari temanggungkab.go.id
tulisan ini di buat karena banyak kadang temanggung di perantaun yang banyak menanyakan pembuatan KTP baru di Kab. Temanggung

March 1, 2009 Posted by temanggungcity | Info Temanggung | , , , , , , , , , , , , , | 1 Comment