Rapelan PNS Temanggung
April 27, 2009
Disebutkan sesuai dengan surat Bupati yang ditandatangani Bendahara Umum Daerah Nomor 900/03544 tanggal 13 Desember 2008 tentang pembayaran rapel gaji.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembayaran rapel gaji mulai tahun 2009 akan dibayarkan dalam tiga kali setiap tahunnya yaitu pada bulan Pebruari, Juni dan Oktober.
Pembayaran pada bulan Pebruari untuk rapel bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya. Pembayaran bulan Juni untuk rapel bulan januari sampai dengan bulan Mei tahun berjalan. Dan pembayaran bulan Oktober untuk rapel bulan Juni sampai dengan bulan September tahun berjalan.
Rapel gaji dalam surat tersebut meliputi kenaikan gaji pokok, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, kenaikan gaji berkala, uang duka, dan lain-lain. Surat tersebut sudah diedarkan ke semua SKPD se Kabupaten Temanggung pada awal tahun 2009 yang lalu.
info temanggungkab.go.id
Agrowisata Soropadan
March 23, 2009
agrowisata Soropadan, Temanggung, Jawa tengah Jalan Raya Magelang-Semarang KM13 Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Tulisan ini bisa di lihat di Temanggung City
Bakso Pikatan
March 10, 2009

Bakso Pikat Roso
yang membedakan adalah rasanya yang khas dengan potongan tahu bakso, mie dan acar. yang pasti harus di coba
Lokasi : jalan pikatan arah tembarak
Harga :Rp.7000,-
KPU Temanggung Kekurangan Kotak Suara
March 5, 2009
KPU kabupaten Temanggung masih kekurangan 800 kotak suara, untuk pemilu legislatif 9 April 2009 mendatang. Demikian dikatakan ketua KPU kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Sujatmiko.
Sujatmiko mengatakan KPU Temanggung membutuhkan 8000 kotak suara yang akan didistribusikan ke 1954 TPS. Untuk itu pihaknya telah meminta tambahan kotak suara ke KPU Propinsi Jawa Tengah, namun hingga saat ini belum dipenuhi.
KPU kabupaten Temanggung sendiri, ujar Sujatmiko baru menerima segel kotak suara dan tinta. Sementara surat suara yang dibutuhkan sekitar dua juta lembar belum juga diterima.
Sujatmiko berharap KPU Propinsi Jawa Tengah segara mengirimkan surat suara mengingat waktu pelaksanaan pemilu.
Namun demikian, Sujatmiko optimis distribusi logistik pemilu akan sudah selesai pada H-7
info www.elshinta.com
Tugas dan Kewenangan KPU
March 5, 2009
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
3. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
4. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
5. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum









email biantoro1978@gmail.com

