Virus flu babi (swine flu)
April 27, 2009
Negara Meksiko yang paling parah dilanda wabah flu babi ini, pemerintah negeri itu mengeluarkan imbauan bagi warganya untuk tidak berciuman, meski hanya cium pipi
Badan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC) memberikan beberapa tips.
Tutupi hidung dan mulut Anda dengan tisu jika Anda batuk atau bersin. Kemudian buang tisu itu ke kotak sampah.
Sering-seringlah mencuci tangan Anda dengan air bersih dan sabun, terutama setelah Anda batuk atau bersin. Pembersih tangan berbasis alkohol juga efektif digunakan.
Jangan menyentuh mulut, hidung atau mulut Anda dengan tangan.
Hindari kontak atau berdekatan dengan orang yang sakit flu. Sebab influenza umumnya menyebar lewat orang ke orang melalui batuk atau bersin penderita.
Jika Anda sakit flu, CDC menyarankan Anda untuk tidak masuk kerja atau sekolah dan beristirahat di rumah.
Kanada menjadi negara terbaru yang memastikan kasus virus ini terdapat dalam tubuh manusia. Setelah sebanyak 20 orang mati di Meksiko akibat virus ini, dan 20 kasus yang tidak mematikan ditemukan di Amerika Serikat.
Kasus-kasus yang tercatat di Kanada itu, terjadi di dua lokasi yang saling berjauhan. Yaitu dua kasus di British Colombia di Kanada Barat, dan empat kasus di Provinsi Nova Scotia di bagian Atlantik.
Panwaslu Temanggung menertibkan atribut Partai
April 7, 2009
Memasuki masa tenang hari pertama tanggal 6 April 2009, Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Temanggung dengan didukung Dinas/Instansi terkait langsung action menertibkan atribut Partai Politik yang dipasang di setiap sudut kota maupun kecamatan.
Dengan melibatkan Dinas/Instansi terkait seperti Satpol PP, DPU, Kesbangpol linmas dan KPU, penertiban dibagi dalam 2 tim dengan susunan masing-masing tim adalah : Tim 1 yang terdiri dari Panwaslu, KPU Satpol PP dan Kesbangpol linmas dengan route dari Kecamatan Pringsurat, Pare, Kota Temanggung dan Kecamatan Bulu; sedangkan Tim 2 yang terdiri dari Panwas, Satpol PP, Kesbangpol linmas serta didukung oleh tenaga harian lepas yang dibiayai oleh Panwaslu menertibkan atribut Parpol di route Kecamatan Kedu, Parakan, Kecamatan Ngadirejo dengan menyisir pinggiran Kota Temanggung dari arah barat.
Pengamatan KPU Kabupaten Temanggung sudah banyak Parpol yang berinisiatif menertibkan atributnya masing-masing sejak Minggu malam sekitar jam 20.00 Wib, karena dipihak KPU sendiri sejak jam 19.30 Wib sudah mencabuti bendera Parpol yang dipasang oleh KPU di 8 titik, yaitu di Kecamatan Kranggan 1 titik, Kota Temanggung 4 titik, Kecamatan Kedu 1 titik, Kecamatan Parakan 1 titik dan Kecamatan Ngadirejo 1 titik.
Keseluruhan atribut yang ditertibkan oleh tim gabungan yang dikoordinir Panwaslu disimpan di Kantor Panwaslu yang beralamat di BLK Maron Jalan Gajah Mada Nomor 76 Temanggung dan bagi Parpol yang masih akan membutuhkan dapat mengambilnya di Kantor Panwaslu.
Info kpu Temanggung
Tulisan ini bisa di lihat di disini
Soto Ijo Temanggung
March 17, 2009

Soto ijo sebutan masyarakat untuk Soto Khas Temanggungan karena warna rumah makan ini berwarna hijau.
Lokasi pasar kliwon temanggung tapi sekarang sudah terbakar ![]()
untuk lokasi barunya penulis belum sempat melihat di mana yaa..
KONVERSI MINYAK KE GAS
March 10, 2009
Pada awal peluncuran program konvesi minyak tanah ke LPG oleh pemerintah banyakwaga masyarkat yang menolak dengan berbagai alasan. Namun setelah dilakukan sosialisasi secara intensif akhirnya dapat diterima, karena sesungguhnya memakai gas LPG lebih, hemat, aman dan bersih.
Hal itu ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Purnomo Yusgiantoro ketika memberikan sambutan pada acara Pencanangan Percepatan Program Konversi minyak Tanah ke Gas LPG di Kabupaten Temanggung Jum’at kemarin (6/3). Pencanangan berlangsung di Pendopo Pengayoman komplek rumah dinas bupati, ditandai dengan penyerahan secara simbolis paket perdana kompor dan gas elpiji kepada perwakilan warga penerima disaksikan pejabat terkait.
“Pada saat awal program konversi minyah tanah ke gas LPG diluncurkan tahun 2007, mendapat penolakan keras dari warga masyarakat dengan alasan tidak efektif dan efisien serta tidak aman karena bisa meledak. Akan tetapi setelah melalui sosialisasi secara berkesinambungan akhirnya masyarakat bisa menerima , bahkan sekarang permintaan akan gas LPG terus bertambah” tandas menteri
Menurutnya, kebijakan pemerintah tentang program konversi minyak tanah ke gas LPG ( dibaca elpiji ) dimaksudkan untuk mengurangi beban subsidi minyak tanah sehingga tidak memberatkan APBN. Memakai gas LPG lanjut dia pada dasarnya lebih hemat, aman dan bersih , karena panasnya lebih cepat dan tidak berjelaga sehingga peralatan memasak tidak kotor.
Diutarakan, dengan adanya program tersebut direncanakan pada akhirnya nanti dapat menghemat anggaran sebesar Rp.20 triliun dalam satu tahun anggaran. Penghematan anggaran sangat besar artinya karena bisa dimanfaatkan untuk biaya kegiatan lain guna menunjang kesejahteraan masyarakat .
“ Pencanangan konversi minyak tanah ke gas LPG akan terus dilakukan hingga menyeluruh kepenjuru Nusantara. Hal yang paling penting setelah pencanangan mesti ditindak lanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat agar paham sehinga tidak ragu untuk memakai gas LPG guna keperluan memasak sehari-hari” pintanya.
Sementaraitu deputi direktur pemasaran Pertamina Hanung Budya menjelaskan, tujuan konversi minyak tanah ke LPG untuk mengurangi beban subsidi pemerintah terhadap minyak tanah karena mensubsidi LPG jauh lebih hemat dan lebih tepat sasaran. Target Nasional program konversi lanjut dia yakni melakukan pembagian paket perdana konversi untuk 43 juta Kepala Keluarga dan menarik minyak tanah 8 juta Kilo Liter pertahun. Disamping itu menyalurkan LPG 3 kg sebagai pengganti minyak tanah sebanyak 3,5 juta Kilo Liter pertahun
“ Melalui program konversi ini dapat menghemat subsidi Rp.20 triliun yang diperoleh dari selisih subsidi minyak tanah ke LPG sebesar Rp.2.300 per liter. Di Jawa Tengah jumlah warga penerima bantuan paket perdana konversi mencapai 8,3 juta yang sampai saat ini sudah tercapai 3,3 juta tersebar di 18 kota /kabupaten” ujarnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2009 ini target distribusi paket perdana di Jawa tengah sebanyak 5,7 juta paket untuk 22 Kota dan Kabupaten yang belum terkonversi sebelumnya. Dengan demikian pada aakhir tahun 2009 seluruh wilayah Jawa tengah sudah terkonversi. Khusus untuk Kabupaten Temanggung implementasi konnversi minyak tanah ke LPG 3 kg, distribusi paket pedana ditargetkan sebanyak 190.000 paket yang secara efektif akan dilaksanakan Mei mendatang
Info www.temanggungkab.go.id
Tulisan ini bisa di lihat di disini
Bakso Pikatan
March 10, 2009

Bakso Pikat Roso
yang membedakan adalah rasanya yang khas dengan potongan tahu bakso, mie dan acar. yang pasti harus di coba
Lokasi : jalan pikatan arah tembarak
Harga :Rp.7000,-
Islamic Centre Temanggung
March 10, 2009

KPU Temanggung Kekurangan Kotak Suara
March 5, 2009
KPU kabupaten Temanggung masih kekurangan 800 kotak suara, untuk pemilu legislatif 9 April 2009 mendatang. Demikian dikatakan ketua KPU kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Sujatmiko.
Sujatmiko mengatakan KPU Temanggung membutuhkan 8000 kotak suara yang akan didistribusikan ke 1954 TPS. Untuk itu pihaknya telah meminta tambahan kotak suara ke KPU Propinsi Jawa Tengah, namun hingga saat ini belum dipenuhi.
KPU kabupaten Temanggung sendiri, ujar Sujatmiko baru menerima segel kotak suara dan tinta. Sementara surat suara yang dibutuhkan sekitar dua juta lembar belum juga diterima.
Sujatmiko berharap KPU Propinsi Jawa Tengah segara mengirimkan surat suara mengingat waktu pelaksanaan pemilu.
Namun demikian, Sujatmiko optimis distribusi logistik pemilu akan sudah selesai pada H-7
info www.elshinta.com
Tugas dan Kewenangan KPU
March 5, 2009
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
3. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
4. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
5. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum
Pembuatan KTP di Temanggung
March 1, 2009
1. PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK BARU
BAGI PEMOHON YANG TELAH MEMPUNYAI KK-SIAK (KK BIRU)
PEMOHON
Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.
Lampiran-lampiran persyaratan terdiri dari :
Surat pengantar dari Ketua RT/RW/Kadus;
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.07) dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Lama (KTP kuning); (jika KTP hilang bawa surat Keterangan dari Kepolisian).
- Pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar.
DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.
KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan yang diserahkan oleh pemohon setelah dianggap benar dan valid, Petugas Kecamatan (Operator) memanggil Pemohon untuk di foto (menggunakan foto digital).
Petugas Kecamatan melakukan perekaman data/Entry data KTP dan Cetak KTP serta penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemohon KTP.
WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.
2. PEMOHON KARTU TANDA PENDUDUK YANG BELUM MEMPUNYAI KK-SIAK
PEMOHON
- Mengisi Formulir F-1.01, F-1.06 dan F-1.07 dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
- Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.
Lampiran-lampiran persyaratan antara lain :
- Surat Pengantar dari KEtua RT/RW/Kadus;
- Foto copy KK lama (warna merah asli);
- KTP lama (KTP Kuning) bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
- Foto copy Akta Kelahiran, Bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Ijazah terakhir, bagi KK dan semua anggota keluarga;
- Foto copy Akta PErceraian/Surat Cerai bagi yang cerai;
- Pas foto ukuran 2×3 cm : 2 lembar.
DESA/KELURAHAN
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa pesyaratan ke Kantor Kecamatan.
KECAMATAN
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi setelah dianggap lengkap dan valid, Petugas Kecamatan memanggil Pemohon untuk Di foto.
WAKTU PELAKSANAAN
Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.
3. PERMOHONAN KTP BAGI YANG KEHILANGAN KTP
Pemohon yang kehilangan KArtu Tanda Penduduk, Maka Penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian;
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri pas foto 2 x 3 cm : 2 lembar;
- Foto copy KK-SIAK.
4. PERMOHONAN KTP BAGI YANG HABIS MASA BERLAKUNYA
Pemohon KTP yang habis masa berlakunya/perpanjangan, maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar dari RT;
- Formulir F.1-07 yang teah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP Asli (14 hari sebelum masa berlakunya habis untuk mengajukan permohonan perpanjangan KTP) permohonan KTP setelah habis masa berlakunya dikenai denda administrasi.
5. PERMOHONAN KTP BAGI YANG MENGALAMI PERUBAHAN BIODATA
Pemohon KArtu TAnda Penduduk yang mengalami perubahan biodata penduduk maka penerbitan KTP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Formulir F.1-07 yang telah diisi lengkap;
- Foto copy KK-SIAK;
- KTP SIAK Asli;
- Surat Keterangan Perubahan data Kependudukan F.1-05;
- Lampiran Bukti Perubahan Biodata, misalnya : status belum kawin berbahan menjadi kawin maka dilampiri Surat Nikah/Akta Perkawinan;
6. PERMOHONAN KTP BAGI PENDATANG BARU
Pemohon Kartu Tanda Penduduk bagi pendatang baru, maka penerbitan KTP setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengantar RT;
- Foto copy KK-SIAk (yang akan membuat KTP sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK) sehingga harus membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu lihat persyaratan membuat KK bagi pendatang baru (numpang KK atau membuat KK sendiri);
- Formulir F.1-07 yang telah diisi dilampiri foto 2×3 cm : 2 lembar;
- Surat keterangan Pindah Datang yang masih berlaku.
data dari temanggungkab.go.id
tulisan ini di buat karena banyak kadang temanggung di perantaun yang banyak menanyakan pembuatan KTP baru di Kab. Temanggung





email biantoro1978@gmail.com

