Gabung Group FaceBook TemanggungCity
Buat Kadang Temanggung yang berada di Nusantara dan juga yang sekarang berada di belahan dunia
apa pun kita masih bersaudara. Jadikan Group FaceBook TemangungCity ini sebagai media untuk saling berbagi tentang berita Temanggung, Jawa Tengah , Indonesia yang kita cintai. TemanggungCity hanya sebagai media untuk membantu Kadang Temanggung saling berinteraksi bersama dalam komunitas Cah Temanggung yang sekarang di FaceBook ada ribu-an jumlahnya, dan semoga dalam Group TemanggungCity kita bisa berbagi dan bertemu.
Gabung Sekarang yuk
Klik gambar di samping Kanan dan Bawah ini
Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009
Buat masyarakat indonesia, Temanggung khususnya, pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas 2009 sepertinya kita harus lebih tertib lagi dan selalu melengkapi Kendaraan bermotor dengan surat-surat berkendara. ada cerita seorang teman yang tidak membawa SIM , STNK dan melanggar Lampu Merah, di tilang Rp. 250.000 x 3 = Rp. 750.000. bayangkan kalau dompet hanya ada uang bensin Rp 50.000 ?
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai dendapaling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagiyang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
silahkan anda
DOWNLOAD DAN BACA
UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009
Festival Budaya Temanggung 2009
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Temanggung ke-175 Kabupaten Temanggung Propinsi Jawa Tengah akan mengelar Festival Budaya Temanggung 2009. festival ini akan diikuti oleh 91 kelompok yang melibatkan sedikitnya 900 seniman tradisional. Acara hari Minggu, 15 Nopember 2009 dan lokasi di sepanjang jalan R. Suprapto – alon-alon dan ke arah Barat di jalan MT Haryono. panjang lokasi yang digunakan lebih dari 1 km dan nantinya para penonton yang akan aktif untuk memilih sendiri kesenian yang disukai. Pembukaan akan dilakukan di alon-alon pukul 09.00 Wib.
31 jenis kesenian antara lain sorengan, kubro, prajuritan, kuda lumping, rebana, barsomah dan lain-lain. Juga akan ditampilkan kesenian cengklungan khas Temanggung yang saat ini sudah hampir punah. cengklungan, masih kata Anteng, adalah irama musik yang muncul karena petikan tali pada caping besar yang biasa digunakan oleh para pengembala itik.
info temanggungkab
Pemilihan Ketua DPRD Temanggung periode 2009-2014
Sekretaris DPRD Suprantio, SH menjelaskan, sesuai hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu ditetapkan unsur pimpinan Dewan hasil Pemilu Legeslatif 2009. Pimpinan terdiri ketua Drs. Bambang Soekarno dari PDI Perjuangan, didampingi 3 Wakil Ketua masing-masing Mukhamdi (PAN) Drs. Tunggul Purnomo (Partai Golkar), dan Muh Amin, S Ag (PKB). Mereka akan memangku jabatan masa bakti 2009-2014.
Dia mengemukakan, ditetapkannya Drs. Bambang Soekarno sebagai Ketua DPRD dilakukan sesuai ketentuan yakni berasal dari PDIP yang merupakan Parpol peroleh kursi dan suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2009 PDIP mendapat jatah 7 kursi Dewan sama seperti yang diperoleh PAN namun dukungan suaranya lebih banyak sehingga berhak menduduki jabatan Ketua. Sedang PAN memperoleh jabatan Wakil Ketua. Demikian halnya Partai Golkar dan PKB yang sama-sama mendapat 6 kursi dewan, juga menempatkan kadernya menjadi Wakil Ketua.
Jabatan sebagai Ketua bagi Bambang Soekarno kali ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya secara berturut-turut menduduki jabatan yang sama periode 1999-2004 dan 2004-2009. Selain itu, Bambang Soekarno saat ini juga menduduki jabatan Ketua DPC PDI P Temanggung. Demikian pula Drs. Tunggul Purnomo menjadi Wakil Ketua kali kedua setelah sebelumnya pada periode 2004-2009 menduduki jabatan yang sama. Yang bersangkutan saat ini juga menjadi ketua DPD II Partai Golkar Temangung Sedang bagi Mukhamdi dan Muh Amin menduduki jabatan Wakil Ketua merupakan yang pertama kali.
info temanggungkab
LOWONGAN PNS PU 2009 / 2010
Lowongan Pekerjaan Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 2009 / 2010 telah membuka Lowongan CPNS untuk berbagai formasi S1 dan S 2 dibawah ini adalah lampiran dari www.pu.go.id
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : KP.01.03-Mn/490
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
TINGKAT PASCA SARJANA (S.2) DAN SARJANA (S.1) UNTUK GOLONGAN III
TAHUN ANGGARAN 2009
Departemen PU Republik Indonesia membuka kesempatan kepada para Pasca Sarjana dan Sarjana bagi yang Berwarga Negara Indonesia baik pria maupun wanita untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang akan ditempatkan baik di Pusat maupun di Daerah dengan ketentuan :
1. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH :
No. JURUSAN/PROGRAM STUDI JUMLAH FORMASI
Pasca Sarjana (S.2) 42 orang
1 Teknik Sipil Pengairan 20 orang
2 Teknik Sipil Jalan 9 orang
3 Teknik Sipil Konstruksi / Struktur 7 orang
4 Perencanaan Wilayah Kota 6 orang
Sarjana (S.1) 499 orang
1 Teknik Sipil Pengairan 85 orang
2 Teknik Sipil Jalan 84 orang
3 Teknik Sipil Konstruksi / Struktur 48 orang
4 Perencanaan Wilayah Kota 26 orang
5 Arsitektur 34 orang
6 Geodesi / Geodinamika 13 orang
7 Geologi / Geofisika / Geoteknik 9 orang
8 Teknik Lingkungan 29 orang
9 Teknik Mesin 7 orang
10 Teknik Industri 5 orang
11 Teknik Elektro Arus Lemah 5 orang
12 Geografi 7 orang
13 T.Informatika 28 orang
14 Manajemen Informatika 11 orang
15 Desain Grafis 2 orang
16 Statistik 5 orang
17 Hukum Perdata 20 orang
18 Ekonomi Akuntansi 27 orang
19 Ekonomi Manajemen 6 orang
20 Ekonomi Pembangunan 8 orang
21 Administrasi Negara 24 orang
22 Sosial 3 orang
23 Sosiologi 2 orang
24 Komunikasi / Publisistik 9 orang
25 Perpustakaan 2 orang
2.
PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik)
3.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM :
1. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat akreditasi (minimal B) atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan persyaratan Indek Prestasi Komulatif (IPK): untuk S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dan S2 minimal 3,25 (tiga koma dua lima). Bagi pelamar berpendidikan S.2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S.1.
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2008 atau sesudahnya. Hasil Test yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut :
* EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal : 450 untuk S.1 dan 475 untuk S.2.
* TOEFL ® IBT (Internet Base TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 untuk S.1 dan 64 untuk S.2.
* IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) 4.5 untuk S.1, dan 5.5 untuk S.2.
4. U s i a :
* Tidak lebih dari 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir pada 1 Desember 1981 atau sesudahnya) untuk tingkat Sarjana (S1).
* Tidak lebih dari 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir pada 1 Desember 1979 atau sesudahnya) untuk tingkat Pasca Sarjana (S2).
4.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM :
1. Merupakan pegawai yang tercatat dalam Database Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Bagi pegawai yang tidak tercatat, maka secara otomatis diperhitungkan sebagai pelamar umum.
2. Berijazah Pasca Sarjana (S.2) dan atau Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat terakreditasi atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional. Bagi pelamar berpendidikan S.2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S.1.
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2008 atau sesudahnya. Hasil Test yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai beriku :
* EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal : 450 untuk S.1 dan 475 untuk S.2.
* TOEFL ® IBT (Internet Base TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 untuk S.1 dan 64 untuk S.2.
* IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) 4.5 untuk S.1, dan 5.5 untuk S.2.
* TOEFL Prediction dari Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai : 450 untuk S.1 dan 475 untuk S.2.
5. Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir pada 1 Desember 1974 atau sesudahnya) untuk tingkat Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S.2).
6. Telah bekerja sebagai pegawai tidak tetap sebelum 1 April 2007 yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Sekretaris Satminkal / Direktur / Kepala Biro / Kepala Pusat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
5.
PENDAFTARAN :
1. Proses pendaftaran Pelamar dapat dilihat melalui Website Departemen Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.
2. Bagi Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara system dinyatakan memenuhi syarat maka akan diberikan nomor berkas yang harus dicetak. Berkas tersebut untuk selanjutnya dikirimkan bersama persyaratan lain yang ditentukan.
3. Periode Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 3 s.d. 30 September 2009.
4. Kelengkapan Berkas dapat dikirimkan setelah mendaftar secara online dan mendapatkan No. Berkas dan telah diterima panitia paling lambat tanggal 5 Oktober 2009 jam 15.00
5. Pengiriman Berkas hanya melalui Kotak Pos 541 JKTM 12700 dan ditujukan kepada :
Ketua Panitia Pengadaan CPNS 2009
Departemen Pekerjaan Umum
Kotak Pos 541
JKTM 12700
6. Kelengkapan lamaran bagi Pelamar Umum
1. Hasil cetak Nomor Berkas sesuai yang diperoleh pada saat pendaftaran secara online, dibubuhi meterai dan ditandatangani.
2. Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa :
1. Fotocopy ijazah S.2 atau S.1 berikut transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang sudah dilegalisir sesuai persyaratan :
* Universitas / Institut, oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
* Sekolah Tinggi, oleh Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik.
* Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
2. 1 (satu) Duplikat / fotocopy legalisir Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris sesuai persyaratan.
3. 3 (tiga) lembar pas photo ukuran 3 x 4 cm (berwarna) dan nama pelamar dituliskan di bagian belakang.
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
5. Fotocopy Akte Kelahiran.
6. Surat Pernyataan yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
7. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermeterai Rp. 6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.
8. Khusus PTT dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Sekretaris Satminkal / Direktur / Kepala Biro / Kepala Pusat terkait dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas..
3. Berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Warna Map untuk pelamar umum : S.1 (kuning), S.2 (biru). Untuk Pegawai Tidak Tetap : S.1 (merah), S.2 (coklat).
4. Cantumkan informasi pelamar pada amplop (disediakan oleh sistem pada saat selesai pendaftaran online).
5. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat
6.
PENDAFTARAN :
Berikut adalah Tahapan dan Jadwal Seleksi dalam Pengadaan PNS Departemen PU Tahun 2009 :
No. TAHAPAN / JADWAL SELEKSI TANGGAL
1 Pendaftaran secara Online 3 – 30 Sept 2009
2 Penerimaan Berkas 3 Sept – 5 Okt 2009
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Okt 2009
4 Pengambilan Tanda Peserta Ujian 14– 16 Okt 2009
5 Ujian Tertulis 17 Okt 2009
6 Pengumuman Hasil Test 24 Okt 2009
7 Pemberkasan Ulang 26 Okt – 6 Nov 2009
8 Penyampaian secara simbolis SK CPNS 2009 3 Des 2009
Seleksi dilakukan dengan tahapan (sistem gugur) sebagai berikut :
1. Seleksi Administratif dengan melihat pemenuhan persyaratan di atas, dan yang tidak memenuhi persyaratan akan gugur. Hanya mereka yang dinyatakan lulus seleksi administratif yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis melalui pengumuman di website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.
2. Bagi pelamar yang lulus Seleksi Administratif diharuskan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian, waktu dan lokasi pengambilan Tanda Peserta Ujian akan ditentukan kemudian.
3. Tanda Peserta Seleksi Ujian Tertulis diambil sendiri oleh calon peserta (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen asli berupa: ijazah, Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris, transkrip nilai dan akte kelahiran untuk diperlihatkan kepada panitia.
4. Ujian tertulis meliputi Test Pengetahuan Umum (TPU) yang terdiri dari : Pengetahuan Ke-PU-an, Bahasa Indonesia, Pancasila, Tata Negara, Sejarah dan Kebijakan Pemerintah. Test Bakat Skolastik (TBS), Pengetahuan Khusus/Substansi, Test Skala Kematangan (TSK). Waktu dan lokasi Ujian Tertulis akan ditentukan kemudian.
5. Hasil Ujian tulis akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.
7.
LAIN-LAIN :
1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum tidak dipungut biaya.
2. Departemen PU tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Departemen Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.
3. Panitia membuka jalur pelayanan telephone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (3 s.d. 30 September 2009, Senin – Jumat, 09:00 – 15:00 WIB) :
Persyaratan Administratif Sistem Online
0857 163 55447 (Sdri. Wenny)
0857 163 55448 (Sdri. Dewi) 0857 163 55449 (Sdr. Sam)
4. Lamaran tanpa nomor berkas lamaran dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.
5. Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli yang bersangkutan pada saat yang bersangkutan mengambil Nomor Peserta Ujian. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah asli, maka yang bersangkutan tidak dapat mengambil Nomor Peserta Ujian.
6. Bagi Pelamar lulusan luar negeri harap melampirkan konversi transkrip nilai yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
7. Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Pekerjaan Umum sebelum pengumuman Pengadaan PNS Tahun 2009 dianggap tidak berlaku.
8. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
9. Hal – hal lain yang berkaitan dengan pengadaan dan seleksi PNS Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2009 dapat dilihat pada website Departemen PU (http://www.pu.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya.
Jakarta, 3 September 2009
A.N MENTERI PEKERJAAN UMUM
Sekretaris Jenderal
ttd
Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP
NIP. 110023320
Foto Esklusif Rumah Noordin M Top di Temanggung paska Penggrebekan
Foto Esklusif ini penulis ambil setelah Penggrebekan Noordin M Top di Temanggung , rumah itu hancur dan sudah tidak berbentuk dan didalam rumah tembok hancur karena ledakan bom ke 6 yang dilakukan Densus 88.
Dari sini para jurnalis TV melakukan siaran langsung jarak dari lokasi sekitar 1 km
Foto ini tanpa zoom bisa terlihat jarak pandang yang sangat bagus buat media TV untuk meliputnya.
Rumah Noordin M Top dari atas bukit di belakang rumah di sini pasukan sniper menembak.
Gambar pintu belakang dan di pojok adalah kamar mandi disinilah Noordin M Top bersembunyi sampai tewas. ada lubang kecil di tembok kamar mandi mungkin bekas ledakan granat. dan ada kolam ikan yang kosong persis di belakang pintu belakang.
Pintu samping rumah hancur berkeping – keping, pintu ini menghubungkan ruang keluarga dan ruang tamu.
jemuran pakaian dan daun jendela yang hancur
ini adalah pintu depan yang telah hancur, dari sini bisa terlihat perabotan yang berserakan mulai dari meja kursi sampai almari yang hancur, penulis melihat bakul nasi yang masih ada nasinya
Foto ini saya ambil dari depan pintu , terlihat perabotan yang hancur
Rumah Noordin M Top dari kejauhan bisa terlihat jelas di belakang rumah ada sebuah bukit.
rumah yang dihuni Noordin M Top tidak terlalu besar dengan tiga pintu, 1 pintu depan, 1 pintu samping , 1 pintu belakang, mempunyai tiga kamar.
Gambar saya ambil menggunakan kamera HP jadi kualitas tidak terlalu bagus. untuk melihat lebih besar anda bisa klik gambar diatas
Penerimaan CPNS Departemen Luar Negeri 2009
P E N G U M U M A N NOMOR : 00892/KP/VII/2009/19/02
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2009
Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN).
Pejabat Dinas Luar Negeri
1. pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) Lulusan S1, S2, dan S3 menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);
2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggan Perwakilan (BPKRT) Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan
3. Petugas Komunikasi (PK) Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).
PENDAFTARAN
a. Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 21 Juli 2009 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2009 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 21 Juli 2009 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 6 Agustus 2009 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2009.
info”http://www.deplu.go.id/cpns/index1.html”
Hari Jadi Kabupaten Temanggung
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda, Nomor 11 Tanggal 7 April 1826, Raden Ngabehi Djojonegoro ditetapkan sebagai Bupati Menoreh yang berkedudukan di Parakan, dengan gelar Raden Tumenggung Aria Djojonegoro. Setelah perang Diponegoro berakhir, beliau kemudian memindahkan Ibu Kota ke Kabupaten Temanggung. Kebijaksanaan pemindahan ini didasarkan pada beberapa hal; Pertama, adanya pandangan masyarakat Jawa kebanyakan pada sat itu, bahwa Ibu Kota yang pernah diserang dan diduduki musuh dianggap telah ternoda dan perlu ditinggalkan. Kedua, Distrik Menoreh sebuah daerah sebagai asal nama Kabupaten Menoreh, sudah sejak lama digabung dengan Kabupaten Magelang, sehingga nama Kabupaten Menoreh sudah tidak tepat lagi. Mengingat hal tersebut, atas dasar usulan Raden Tumenggung Aria Djojonegoro, lewat esiden Kedu kepada Pemerintah Hindia Belanda di Batavia, maka disetujui dan ditetapkan bahwa nama Kabupaten Menoreh berubah menjadi Kabupaten Temanggung. Persetujuan ini berbentuk Resolusi Pemerintah Hindia Belanda Nomor 4 Tanggal 10 Nopember 1834.
Mempertimbangkan bahwa Hari Jadi Daerah merupakan awal perjalanan sejarah, agar diketahui semua lapisan masyarakat, guna memacu meningkatkan semangat pembangunan dan pengembangan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Dati II Temanggung menugaskan kepada DPD II KNPI Kabupaten Temanggung untuk mengadakan pelacakan sejarah dan seminar tentang Hari Jadi Kabupaten Temanggung. Dari hasil seminar tanggal 21 Oktober 1985, yang diikuti oleh Sejarawan, Budayawan dan Tokoh Masyarakat, ABRI, Rokhaniwan, Dinas/Instansi/Lembaga Masyarakat dan lain-lainnya, maka ditetapkan bahwa tanggal 10 Nopember 1834 sebagai Hari Jadi Kabupaten Temanggung
info temanggungkab
Hasil Sementara Pilpres 2009 Temanggung
Kabupaten Temanggung
Perhitungan suara yang di lakukan di kabupaten Temanggung dalam Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2009
1. Mega – Pro Dengan Suara pemilih 136.381 – 35.70%
2. SBY – Boed Dengan Suara pemilih 191.467 – 50.12%
3. JK – Win Dengan Suara pemilih 54.194 – 14.19%
Sumber Tim sukses Mega – pro
1. Mega – Pro Dengan Suara pemilih 141.156 – 34.87%
2. SBY – Boed Dengan Suara pemilih 206.697 – 51.07%
3. JK – Win Dengan Suara pemilih 56.843 – 14.04%
Sumber Tim SBY – Boediono
1. Mega – Pro Dengan Suara pemilih 89.496 – 35.34%
2. SBY – Boed Dengan Suara pemilih 126.132 – 49.82%
3. JK – Win Dengan Suara pemilih 37.597 – 14.81%
Sumber Tim JK – Win
info Suara Merdeka
Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT
Pemilih Capres dan Wapress yang tidak terdaftar di DPT dan akan melaksanakan hak pilihnya harus membawa KTP asli yang masih berlaku dan juga harus membawa kartu keluarga (KK) yang asli menurut Surat Edaran Nomor 1232/KPU/VII/2009.
Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang punya hak pilih, tetapi namanya tidak terdaftar dalam DPT dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.
petunjuk teknis penggunaan KTP adalah penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
WNI yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat; dan WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau paspor dilakukan pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat.
Pendaftaran dilakukan pagi hari, tapi hak pilihnya baru boleh dilakukan pukul 12.00 waktu setempat.
pemilih di luar negeri, pemungutan suara bagi pemilih yang menggunakan paspor disesuaikan dengan waktu setempat. Namun, pemilih tersebut juga baru bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara selesai.
Surat Suara
Apabila semua surat suara di TPS dalam lingkungan RT/RW sudah tidak tersedia lagi, maka KPPS yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada KPPS di wilayah RT/RW lainnya, tetapi yang masih berada di wilayah satu PPS/desa/kelurahan untuk memberikan surat suara. Pemberian surat suara tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangi kedua KPPS tersebut dan diketahui oleh PPS yang bersangkutan
SUMBER KPU














email biantoro1978@gmail.com



