Temanggung city

Perjalanan Kecil di Bumi Pala Temanggung

Perpanjangan Kontrak Penyuluh Pertanian (THL-TB) angkatan I dan II

Nomor : 223/SM.600/J/12/2008 17 Desember 2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penandatanganan Kontrak Kerja
THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II
Tahun 2009
Sifat : PENTING/SEGERA
Kepada Yth.
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia

Dalam rangka perpanjangan kontrak kerja Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
(THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II, tahun 2009, bersama ini kami
informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. THL-TB Angkatan I dan II, dapat diperpanjang kontrak kerjanya, setelah kinerja yang
bersangkutan dievaluasi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Kabupaten/Kota dan direkomendasi untuk dilanjutkan kontrak kerjanya pada tahun
2009.
2. Kontrak kerja berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari
s/d 31 Nopember 2009.
3. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat
Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan
Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK KESATU dan THL-TB Penyuluh
Pertanian Angkatan I dan II sebagai PIHAK KEDUA dengan dibubuhi materai Rp.
6.000,-
4. Lembar Kontrak Kerja seperti terlampir dan dapat juga diakses melalui
internet/website Departemen Pertanian www.deptan.go.id.
5. Dua berkas kontrak kerja yang telah diisi oleh THL-TB Penyuluh Pertanian agar
dikumpulkan kembali untuk proses penandatanganan oleh P2K Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian sebelum dikirim kembali kepada THL-TB
Penyuluh Pertanian.
6. Dua berkas kontrak kerja diharapkan dapat diserahkan pada Satker Dekon
Penyuluhan Pertanian Provinsi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Kabupaten/Kota paling lambat Rabu, 24 Desember 2008.
7. Petugas dari Pusat akan menjemput kontrak pada butir 5 di Provinsi pada minggu ke
4 – 5 Desember 2008.
8. Nama dan Jadwal secara rinci kedatangan petugas Pusat ke masing-masing
Provinsi akan diinformasikan lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Pimpinan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan
penandatanganan kontrak dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan,
Ttd.
Dr. ATO SUPRAPTO

NIP. 080 034 049

Tembusan :
1. Menteri Pertanian R.I (sebagai laporan);
2. Gubernur Seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.

January 10, 2009 - Posted by temanggungcity | Info Temanggung | , , , , , , , , | 4 Comments

4 Comments »

  1. Maaf.kapan thl diangkat menjadi cpns

    Comment by Juwanda | February 9, 2009

  2. koq gaji thl untuk perpanjangan kontrak angkt I dan II yang terhitung tgl 1 pebruari belum keluar untuk malut..?
    terima kasih

    Comment by yeni | February 16, 2009

  3. pilih SBY biar kita di angkat PNS…ok…
    lanjutkan

    Comment by prabu | June 21, 2009

  4. mudah2 an thl yg pertama berlanjut apa lagi diangkat jd pns bagaimana nasib selanjutnya anak dan istri kami ?

    Comment by ratna dan dimas | July 12, 2009


Leave a comment