Perpanjangan Kontrak Penyuluh Pertanian (THL-TB) angkatan I dan II
Nomor : 223/SM.600/J/12/2008 17 Desember 2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penandatanganan Kontrak Kerja
THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II
Tahun 2009
Sifat : PENTING/SEGERA
Kepada Yth.
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia
Dalam rangka perpanjangan kontrak kerja Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
(THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II, tahun 2009, bersama ini kami
informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. THL-TB Angkatan I dan II, dapat diperpanjang kontrak kerjanya, setelah kinerja yang
bersangkutan dievaluasi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Kabupaten/Kota dan direkomendasi untuk dilanjutkan kontrak kerjanya pada tahun
2009.
2. Kontrak kerja berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari
s/d 31 Nopember 2009.
3. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat
Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan
Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK KESATU dan THL-TB Penyuluh
Pertanian Angkatan I dan II sebagai PIHAK KEDUA dengan dibubuhi materai Rp.
6.000,-
4. Lembar Kontrak Kerja seperti terlampir dan dapat juga diakses melalui
internet/website Departemen Pertanian www.deptan.go.id.
5. Dua berkas kontrak kerja yang telah diisi oleh THL-TB Penyuluh Pertanian agar
dikumpulkan kembali untuk proses penandatanganan oleh P2K Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian sebelum dikirim kembali kepada THL-TB
Penyuluh Pertanian.
6. Dua berkas kontrak kerja diharapkan dapat diserahkan pada Satker Dekon
Penyuluhan Pertanian Provinsi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Kabupaten/Kota paling lambat Rabu, 24 Desember 2008.
7. Petugas dari Pusat akan menjemput kontrak pada butir 5 di Provinsi pada minggu ke
4 – 5 Desember 2008.
8. Nama dan Jadwal secara rinci kedatangan petugas Pusat ke masing-masing
Provinsi akan diinformasikan lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Pimpinan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan
penandatanganan kontrak dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan,
Ttd.
Dr. ATO SUPRAPTO
NIP. 080 034 049
Tembusan :
1. Menteri Pertanian R.I (sebagai laporan);
2. Gubernur Seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.



email biantoro1978@gmail.com




Maaf.kapan thl diangkat menjadi cpns
koq gaji thl untuk perpanjangan kontrak angkt I dan II yang terhitung tgl 1 pebruari belum keluar untuk malut..?
terima kasih
pilih SBY biar kita di angkat PNS…ok…
lanjutkan
mudah2 an thl yg pertama berlanjut apa lagi diangkat jd pns bagaimana nasib selanjutnya anak dan istri kami ?